TATA TERTIB DAN PERATURAN PONDOK PESANTREN MODERN
DARUL HASANAH ARJOSARI, SIMBANG
Pasal 1
1. Yang
dimaksud dengan Agama adalah Agama Islam
2. Yang
dimaksud dengan Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia
3. Yang
dimaksud Pesantren adalah Pondok Pesantren modern darul hasanah simbang
4. Yang
dimaksud Pengurus adalah Pengurus Pondok Pesantren modern darul hasanah simbang
yang telah ditunjuk serta disahkan oleh Pengasuh.
5. Yang
dimaksud Santri adalah setiap orang yang berdomisili dan terdaftar di Pondok
Pesantren modern darul hasanah simbang.
Pasal 2 Aturan Umum
Peraturan berlaku bagi setiap santri, baik yang
masih dalam jenjang pendidikan/santri, atau sudah menjadi muallim dan Pengurus.
Pasal 3 Perkecualian
Perkecualian dari tata tertib ini hanya bisa
dilakukan dan diberikan oleh Pengasuh, dengan mengindahkan masukan
dari Dewan Pengasuh, Pengurus dan atas usulan dari santri, wali santri dan
alumni.
BAB II Kewajiban dan Hak
Pasal 3 Umum
1. Setiap
santri wajib melaksanakan perintah Agama
2. Setiap
santri wajib melaksanakan ketentuan dari Pemerintah
3. Setiap
bagian di kepengurusan Pesantren mempunyai tata tertib tersendiri dalam lingkup
bagiannya
4. Setiap
santri wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh masing-masing bagian
Pengurus Pondok Pesantren Modern Darul Hasanah
Pasal 4 Administrasi
1. Santri
wajib mendaftarkan diri di Pondok Pesantren Modern Darul Hasanah
2. Membayar
semua administrasi yang telah ditentukan
3. Pembayaran
infak paling lambat tanggal 10 setiap awal bulan
4. Memiliki
kartu tanda santri
5. Santri
yang pindah atau berhenti setelah mendapatkan restu Pengasuh, harus
menyelesaikan administrasi serta menyerahkan kartu tanda santri.
6. Santri
yang pulang/pergi dari Pesantren lebih dari 1 (satu) bulan tanpa izin dari
Pengasuh atau memberitahukan kepada Pengurus, maka dianggap berhenti dengan
sendirinya. Dan apabila akan masuk kembali lagi harus mendaftar ulang.
Pasal 4 Pendidikan
1. Setiap
santri wajib mengikuti kegiatan belajar yang diadakan Pesantren.
2. Setiap
santri wajib mengikuti jam wajib belajar.
3. Setiap
santri wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh pesantren.
Pasal 5 Keamanan
1. Setiap
santri wajib menetap di dalam Pondok Pesantren.
2. Setiap
santri wajib menjaga ketertiban dan keamanan Pondok Pesantren.
3. Setiap
santri wajib meminta izin ke Kantor Pengurus/wali asrama apabila keluar
lingkungan Pesantren.
4. Setiap
santri wajib lapor ke kantor Pengurus/wali asrama bila kembali ke Pesantren.
Wali santri/pengunjung wajib berbusana muslim/muslimah
5. Wali
santri wajib lapor ke wali asrama bila berhalangan kembali ke pondok.
6. Wali
santri hanya di izinkan berkunjung 2x / bulan (setiap pekan ke 2 dan pekan ke 4) pada hari :
- Senin jam 13:00-17:00 dan Jum’at
jam 08:00-15:30 (Putra)
- Ahad jam 13:00-17:00 dan Jum'at jam 08:00-15:30 (Putri)
Setiap santri hanya di izinkan menelpon diluar jam belajar pada hari :
- Kamis jam 08:00-22:00 dan Ahad jam 08:00-22:00 (Putra)
- Kamis jam 08:00-22:00 dan Sabtu jam 08:00-22:00 (Putri)
7. Setiap
santri wajib lapor kepada wali asrama apabila kehilangan atau menemukan barang.
8. Setiap
santri wajib tidur malam paling lambat jam 22:00 dan bangun jam 04:00.
9. Setiap santri wajib tidur di tempat tidur masing-masing.
Pasal 6 Akhlaq
1. Taat
kepada Pengasuh dan kebijakan Pengurus.
2. Menjaga
etika, prestasi, prestise serta menjunjung tinggi nama baik Pondok Pesantren.
3. Mengikuti
sholat berjama’ah dengan menggunakan pakaian yang telah di tetapkan oleh bagian
ibadah, kecuali dalam keadaan darurat.
4. Memenuhi
panggilan Pengurus.
5. Menghormati
sesama, menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda.
6. Berpakaian
sopan baik dalam tinjauan agama maupun dalam timbangan adat kebiasaan (sar’an
wa’ adatan.)
7. Menghormati
tamu.
8. Bagi
pengunjung/wali santri wajib memakai pakain yang menutup aurat ketika berada di
lingkungan pondok pesantren.
Pasal 7 Kebersihan, Kesehatan dan Pemakaian
Fasilitas
1. Menjaga
kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan Pondok Pesantren.
2. Memelihara
gedung/bangunan dan peralatan yang ada di dalam Pondok Pesantren.
3. Mengikuti
kerja bakti dan bakti sosial.
4. Membuang
sampah pada tempatnya.
5. Menggunakan listrik secara hemat.
6. Memasak
pada tempat yang telah disediakan.
7. Menggunakan
fasilitas MCK (mandi, cuci, kakus) dengan selayaknya dan menjaga kebersihan dan
kelestariannya.
Pasal 8 Hak
1. Memperolah
pendidikan baik sekolah maupun Pondokan.
2. Menggunakan
fasilitas Pesantren.
3. Memperoleh
pelayanan yang baik
BAB III LARANGAN
Pasal 10 Umum
1. Setiap
santri di larang melakukan segala sesuatu yang dilarang Agama
2. Setiap
santri di larang melakukan segala sesuatu yang dilarang Pemerintah
Pasal 11 Administrasi
1. Masuk
Pesantren tanpa izin Pengasuh dan mendaftar ke kantor
2. Merubah
foto atau identitas kartu santri.
3. Pindah
pondok tanpa izin pindah.
Pasal 11 Keamanan
1. Menetap
di luar lingkungan Pondok Pesantren.
2. Menyaksikan
pertunjukan di luar Pesantren.
3. Melanggar
larangan syar’i seperti zina, mencuri, taruhan,menghasud dan lain-lain.
4. Mengkonsumsi,
memiliki menyimpan atau mengedarkan MIRAS dan NARKOBA.
5. Memiliki,
menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan gambar PORNO menurut pandangan
Pesantren.
6. Memiliki,
menyimpan, dan memperjual belikan SAJAM (senjata tajam).
7. Wali
santri tidak diperkenankan masuk asrama.
8. Santri
tidak di perkenankan dijemput atau dikunjungi oleh selain keluarga.
9. Bertengkar
atau berkelahi.
1 . Bermain
atau menyimpan remi, domino, catur, play station, layang-layang dan sejenisnya.
1 . Menyembunyikan
atau menyimpan alat-alat music, radio, tape recorder, TV, hand phone, dan
barang-barang elektronok lainnya.
1 . Menyewa,
meminjam atau membawa sepeda motor., kecuali dengan izin tertulis dari
Pengasuh.
1 . Menyalah
gunakan surat izin.
1 . Menemui
atau menerima lawan jenis yang bukan mahramnya.
1 . Menerima
tamu putra atau putri di dalam kamar.
. Menerima tamu pada saat proses belajar mengajar berlangsung
. Tamu yang tidak dikenal oleh satpam harus memperlihatkan identitas.
1 . Mengikuti,
mengadakan demontrasi, unjuk rasa dan sejenisnya.
1 . Mengakses
internet di WARNET tanpa seijin Pesantren.
1 . Bermain
play station di rental
1 . Surat-menyurat dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
. Menyimpan uang yang jumlahnya lebih dari Rp. 20.000,- selebihnya harus dititip kepada Wali Asrama
. Memakai pakaian yang mewah (Jeans, Perhiasan, dll)
Pasal 12 Akhlaq
1. Dilarang
merokok.
2. Memiliki serta
memakai pakaian berbahan levis.
3. Memakai aksesori emas (gelang,cincin dll).
4. Makan atau minum sambil berdiri.
5. Melantunkan nyanyian tidak islami.
6. Menghina
atau melawan Pengurus.
7. Membully/menindas
santri lain
8. Berambut
gondrong, berkuku panjang, berkalung, bergelang, bertindik, atau bertato.
9. Menyemir
rambut.
10. Bersorak-sorak,
menggangu atau menghina tamu.
11. Mengumpat
atau berkata jorok.
12. Memakai
pakaian yang mempertontonkan aurat.
13. Upload
foto dan video di medsos jika tidak menutup aurat
Pasal 13 Kebersihan, Kesehatan, dan Pemakaian
Fasilitas
1. Masuk
kedalam kolam mandi
2. Membuang
sampah di sembarang tempat.
3. Memelihara
binatang tanpa seizin pengasuh pondok.
4. Buang
air kecil dan air besar selain di tempat
yang telah disediakan.
5. Corat
coret pada dinding, meja dan kursi.
6. Olah
raga atau kegiatan lain di luar Pondok Pesantren tanpa izin Pengasuh dan atau
Dewan Pengasuh
7. Menempatkan
alas kaki tidak pada tempatnya.
8. Memindah
atau merusak inventaris pondok.
Pasal 14 Organisasi
1. Menjadi
anggota organisasi yang tidak ada kaitan langsung dengan Pondok Pesantren,
kecuali mendapat izin Pengasuh.
2. Menarik
iuran di luar ketentuan Pengurus.
3. Menyalah
gunakan izin organisasi.
Pasal 15 Ringan
1. Diperingatkan.
2. Membuat
surat pernyataan diri tidak mengulangi lagi.
3. Membaca
dan menulis Al-qur’an
4. Kerja
bakti/ membersihkan pondok
5. Disita
barang buktinya.
6. Ganti
rugi.
7. Tidak
di beri izin untuk berlibur/keluar pondok.
8. Dipajang
foto(laki-laki) nama dan asalnya sebagai santri dengan nilai terendah di
website dan media sosial resmi pondok.
9. Di
cukur rambutnya seampai 1 cm
10. Dihukum
sesuai kebijaksanaan dewan pengasuh.
Pasal 16 Sedang
1. Membeli
alat kebersihan( sapu lidi,sapu ijuk,kain pel lantai) dan disita barang
buktinya.
2. Dihukum
sesuai kebijaksanaan dewan pengasuh.
Pasal 17 Berat
1. Di
kembalikan kepada orang tua atau wali santri setelah dilakukan komunikasi
dengan orang tua/wali santri.
Pasal 18 Keputusan Hukuman
1. Jenis
hukuman untuk pelanggaran berat diputuskan oleh Pengasuh dengan
mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengasuh dan Pengurus.
2. Jenis
hukuman untuk pelanggaran berat diputuskan oleh Pengurus
3. Hukuman
yang tidak diindahkan akan ditindak lanjuti dengan hukuman yang lebih berat.
Pasal 19 Pelaksanaan Hukuman
Dihukum sesuai jenis hukuman ringan yaitu setiap
santri yang:
1. Tidak
sholat berjama’ah pada waktu yang diwajibkan berjama’ah
2. Tidak
membuang sampah pada tempatnya.
3. Membuat
gaduh terutama waktu shalat berjama’ah, pengajian, jam wajib belajar sekolah
4. Masuk
kedalan kolam mandi.
5. Coret-coret
pada dinding, meja dan bangku.
6. Tidak
mengikuti pengajian.
7. Tidak
mengerjakan tugas – tugas yang di berikan pengasuh pondok ( tugas hafalan,
da’wah dan kebersihan).
8. Menempatkan
alas kaki tidak pada tempatnya.
9. Memindah
atau merusak inventaris pondok.
10. Memelihara
binatang tanpa seizin pengasuh pondok.
11. Tidur
di tempat orang lain.
12. Menyanyikan
lagu tidak islamai.
13. Memakai
barang orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Pasal 20
Dihukum dengan hukuman Membeli alat kebersihan(
sapu lidi,sapu ijuk,kain pel lantai) dan disita barang buktinya yaitu setiap
santri yang:
1. Bermain
atau menyimpan remi, domino, play station, layang-layang dan sejenisnya.
2. Menyembunyikan
atau menyimpan; alat-alat musik, radio, tape recorder, TV, hand phone, dan
barang-barang elektronik lainnya.
3. Menyalah
gunakan izin.
4. Surat-menyurat
dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
5. Olah
raga atau berkegiatan di luar pondok Pesantren.
6. Mengakses
internet di warnet.
7. Bermain
play station di rental
8. Tidak
menetap di Pondok Pesantren.
9. Rekreasi
atau menyaksikan pertunjukan di luar pondok.
10. Memiliki,
menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan buku/gambar PORNO menurut
pandangan Pesantren.
11. Memiliki,
menyimpan, dan memperjual belikan senjata tajam.
12. Mengganggu
atau berkenalan dengan lawan jenis (pacaran).
13. Tidak
mengikuti jam wajib belajar.
14. Tidak
meminta izin ke bagian perizinan (wali asrama) apabila keluar kompleks Pondok
Pesantren.
Pasal 22
Dihukum dengan hukuman dihadapkan ke Pengasuh atau
dikembalikan kepada orang tua atau wali, yaitu orang yang:
1. Tidak
taat kepada Pengasuh dan kebijaksanaan Pengurus.
2. Tidak
mengikuti sekolah tanpa keterangan sekurang-kurangnya seminggu dan kegiatan
wajib yang diadakan pondok.
3. Tidak
menjaga ketertiban Pondok Pesantren.
4. Melanggar
larangan syar’i seperti berzina, mencuri dan lain-lain.
5. Mengkonsumsi,
memilik, menyimpan atau mengedarkan MIRAS dan NARKOBA.
6. Bertengkar
atau berkelahi.
7. Menghina
atau melawan Pengurus Pesantren.
8. Merokok
di komplex pesantren.
PASAL 23
1. Di
izinkan untuk berlibur.
2. Dipajang
foto(laki-laki) dan nama nya sebagai siswa berprestasi di website dan media
sosial resmi pondok.
3. Di
besaskan dari iuran bulanan pondok
Pasal
24
Di
izinkan untuk berlibur dan Dipajang foto(laki-laki) dan nama nya sebagai siswa
berprestasi di website dan media sosial resmi pondok bagi santri yang:
1. Juara
Kelas I, II, dan III.
2. Juara
Umum pondok.
3. Juara-juara
lomba yang diadakan pondok dan pemerintah.
4. Siswa
Teladan.
5. Telah
menyelesaikan tugas dan target pondokan
Pasal 25
Di besaskan dari iuran bulanan pondok bagi santri yang:
1.
Telah memutqinkan
hafalan Al qur'an 5 juz bagi siswa-siswi
formal.
2.
Telah memutqinkan
hafalan Al qur'an 15 juz bagi siswa-siswi Tahfizul Qur’an.
BAB VI TUJUAN TATA TERTIB
Pasal 26
Tujuan pembentukan petunjuk keputusan hukuman tata
tertib Pondok Pesantren adalah:
1. Meningkatkan
kedisiplinan, wawasan dan pandangan Pengurus dan santri
2. Menjamin
tercapainya kebenaran formal dan terlindunginya kepentingan semua pihak.
3. Pedoman
bagi Pengurus dalam menentukan dan mengambil suatu keputusan yang jujur dan
adil serta dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan: Hal-hal yang di anggap penting dan belum tercantum dalam tata tertib ini akan di atur kemudian
0 Komentar