Menindaklanjuti surat edaran Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat tanggal 16 Maret 2020,
tentang penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulawesi
Barat, maka di Pondok Pesantren Modern Darul Hasanah Arjosari membuat kebijakan
sebagai berikut:
1.
Santri boleh pulang, dengan syarat
harus mampu menghafal salah satu surah yg telah di tentukan terlebih dahulu. (
Al Mulk, Ar Rahman, Al Waqiah, As Sajadah, Al Kahfi)
2.
Santri yang pulang tidak boleh
berkunjung ke pondok sebelum tanggal 31 Maret 2020
3.
Mengisi
kartu Muhasabah dan mengerjakan tugas yang diberikan Pondok
4.
Tetap harus ada yang tinggal di Pondok
5.
Tidak boleh ada yang masuk ke
Pondok selain yang telah ditugaskan
6.
Santri sudah harus berada di
Pondok pada hari Rabu, tanggal 1 April
2020
0 Komentar